KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
时间:2025-06-05 10:34:48 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq怎么安装 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan bukti dan kesimpulan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 April 2024 besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Senin, 15 April 2024.
"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK tanggal 16 April 2024," ujar Idham Holik.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tidak Panggil Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa KPU akan memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh MK terkait PHPU Pilpres. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan pernyataan apapun yang sifatnya masih spekulatif.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham Holik.
"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," sambungnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
Diketahui sebelumnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 16 April 2024. Oleh sebab itu, mereka memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 untuk menambah alat bukti dan kesimpulan tersebut.
Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan ke MK. Perkara pertama, yakni diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Pasangan yang diberi nama 'AMIN' mengajukan sengketa terkait PHPU pada Kamis, 21 Maret 2024. Tepat sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, baik Pilpres maupun Pileg.
Begitu pula dengan tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang juga mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
上一篇: Visa Infinite Hadirkan Manfaat Eksklusif Baru, Termasuk Akses Presale Konser BLACKPINK
下一篇: Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
猜你喜欢
- 3 Rahasia Panjang Umur dari Nenek 102 Tahun yang Masih Aktif Bekerja
- Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- Apa Boleh Penumpang Bawa Makanan Sendiri Saat Naik Pesawat?
- Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
- 8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
- FOTO: Kala Venesia Batasi Rombongan Turis 25 Orang per Hari