Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli
时间:2025-06-05 12:05:02 出处:知识阅读(143)
JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID--Menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada Kamis 1 Mei 2025 lalu,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
BACA JUGA:Buruh Tuntut Hapus Outsourcing, Prabowo: Kita Harus Realistis, Jaga Kepentingan Investor
BACA JUGA:Chery Bantah Mobil Listriknya yang Terbakar di Bekasi, Lokasi Outsourcing Dikelola Pihak Ketiga
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai outsourcing tersebut merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujar Menaker Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 2 Mei 2025.
Melanjutkan, Menaker Yassierli menambahkan bahwa permasalahan Outsourcing ini sendiri telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
BACA JUGA:Polemik Sistem Kerja Outsourcing, Dituding Sebagai Sistem Perbudakan Modern
BACA JUGA:Said Iqbal: Biang Kasus Staycation Perpanjang Kontrak Adalah Aturan Outsourcing, Habisi Mereka!
Pasalny, outsourcing sendiri kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), serta ketidakpastian pekerjaan
Karena tidakpastinya pekerjaan itulah, akan timbul ketidakjelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
“Segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tegas Menaker Yassierli.
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Atur Upah Minimun dan Outsourcing Membingungkan, Said Iqbal: Merugikan Buruh
BACA JUGA:Soal Penghapusan Honorer Diganti Outsourcing, Pemda Diminta Baca SE dengan Baik
- 1
- 2
- »
上一篇: Efisiensi, Kepraktisan, dan Modernitas Daihatsu Ayla 2022
下一篇: Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
猜你喜欢
- 6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah
- Produsen China Senyum
- Partai Golkar Dapat Jatah 8 Menteri di Kabinet Merah Putih, Dave Laksono: Hasil dari Lobi Bahlil
- Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
- 7 Makanan Murah Meriah yang Bagus buat Ginjal
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- FOTO: Benteng Keraton Kesultanan Buton Terluas, Masuk Buku Rekor Dunia
- DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton
- Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler