Menpora Diduga Korupsi Rp26,5 Miliar, Uangnya Buat Apa Saja?
时间:2025-06-05 21:29:57 出处:焦点阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Menpora Imam Nahrawi (IMR) tiga kali tidak menghadiri panggilan KPK dalam proses penyelidikan.
"Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Alexander menyatakan bahwa KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan tersebut.
Diketahui, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Alexander.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
猜你喜欢
- Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- Rugikan Negara Rp100,7 miliar, Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Resmi Ditahan KPK
- Pelimpahan Berkas Tahap II Teddy Minahasa CS Pekan Depan
- Doni Bawa Kabar Baik: ICU di DKI Jakarta Berangsur Kosong
- 79 Negara Ini Tawarkan Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- 美术生要不要出国留学?
- 日本动漫留学申请指南!
- BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Simak Syarat dan Ketentuannya
- Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut