KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL
时间:2025-06-07 06:12:31 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果版ios DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Tok! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun
BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan
"Diperiksa terkait dengan peran yang bersangkutan dan proses pengadaan X Ray di Kementan," kata Tessa dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Sementara itu, Wisnu usai menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025 mengaku hanya diperiksa soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait dengan klarifukasi TPPU saja," ujar Wisnu.
Ia enggan membeberkan apa yang di dalami penyidik dalam kasus TPPU SYL.
"Tanya saja ke dalam (Penyidik KPK)," tetangnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Satu PNS Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL
BACA JUGA:Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa SYL untukmembayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.
- 1
- 2
- »
上一篇: Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
下一篇: 10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
猜你喜欢
- Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban
- PT Intan Agung Makmur yang Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang: Kantornya di PIK 2!
- Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka
- Cerita Pria Makan Mi Instan Setiap Hari Selama 30 Tahun
- NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
- Dianjurkan Kemenkes, Kelompok Ini Perlu Lakukan Skrining Tiroid
- Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB dan SHM Pagar Laut, Warga Desa Kohod: Penjarakan yang Terlibat!
- Didorong Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, Polisi Langsung Bergerak
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion