Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!
时间:2025-06-06 10:43:02 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq最新版本ios下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.
Penjemputan dilakukan lantaran Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara yang putusannya menuai sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik telah menunggu kehadiran Djuyamto hingga Minggu malam, 13 April 2025, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang.
BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini
“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujar Harli di Gedung Kejagung.
Harli menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa dua hakim anggota dalam perkara tersebut, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sejak pagi hari sebagai saksi dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs
"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini telah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.
Majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
BACA JUGA:Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair.
Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
BACA JUGA:Berikut Barang Bukti yang Disita Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Dolar AS, Lexus hingga Ferrari
- 1
- 2
- »
猜你喜欢
- KPU Teguran Gibran Saat Debat Capres Pertama, Hasyim Asy'ari: Jangan Terulang Lagi
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
- Jokowi Beda Pendapat Soal Polemik Rancangan UU DKJ: Kalau Saya Pilih Langsung
- FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
- Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum