Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat
Warta Ekonomi,quickq官方软件ios Jakarta - Sidang kasus hukum antara PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) dengan Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat (PT MPE) pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Kastowo, Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Selain PT Adhi Persada Beton, turut menjadi tergugat adalah Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II. Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata dari Mustika Raja Law Office menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerja sama, di mana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105. Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat. Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN. “PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE,” ujar Vincent Suriadinata. :PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.” Lanjutnya, belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE. Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama. “Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut,” ujar Vincent. Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Kastowo, menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. "Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya," terang Kastowo di depan persidangan. Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut. Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli. “Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?,” papar Kastowo. Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE. “Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah," ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat. Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB," ujar Vincent. Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020. "PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent.
相关推荐
-
Bawaslu Sebut Dana Kampanye PSI Tidak Logis, 'Itu Harus Dicek!'
-
Prabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom
-
KPK Periksa Isa Rachmatarwata Kaitkan PNBP Batu Bara Kukar
-
Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka
-
KPK Segera Rapat untuk Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka
-
Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur
- 最近发表
-
- 5 Rekomendasi Program Prioritas untuk Paslon Prabowo
- Kru TV One Korban Kecelakaan Mobil di Tol Pemalang
- Mekari Qontak, Solusi CRM & Omnichannel yang Tingkatkan Layanan Bisnis
- Megawati Geram Sering Diberitakan Jelek oleh Wartawan: Entar Gue Gugat Baru Deh!
- Beda dengan Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Komputer Tersedentralisasi
- Kasih Uang Tip untuk Staf Hotel, Perlu atau Tidak?
- Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
- KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
- 5 Rekomendasi Program Prioritas untuk Paslon Prabowo
- Hari Sumpah Pemuda Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya di Sini
- 随机阅读
-
- Kembangkan Riset Persepsi Publik, KPU Gandeng Asosiasi Presisi
- Menko PMK: Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Masalah Stunting
- Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur
- Mantan Finalis Miss Swiss Dibunuh Suami secara Sadis
- Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Kawah Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2.600 Meter
- Saran Resepsionis untuk Tamu Hotel: Jangan Terlambat Saat Check In
- Tanda Tangani PKS, Baznas RI dan Cordoba Ajak Masyarakat Bersedekah Al
- Brightspot Market Bisa Jadi Sumber Inspirasi Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
- Tandatangani Kontrak Politik, Massa Nelayan Sepakat Dukung Prabowo
- Supra Boga Lestari (RANC) Cetak Pendapatan Rp2,87 T di 2024, Bakal Fokus Ekspansi dan Digitalisasi
- Mengenal Pesawat dengan Bentuk Aneh Mirip Ikan Paus, Airbus BelugaXL
- IHSG Siang Ini Terapresiasi 0,47% ke 7.077, Saham Emiten Tambang ANTM Jadi Buruan Investor
- Bank DKI Cairkan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- Ada Tikus Lompat di Makanan Penumpang, Pesawat Pilih Mendarat Darurat
- Mantan Istri Ahok Veronica Tan Sambangi Kediaman Prabowo di Kertanegara, Jadi Calon Menteri?
- Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
- Perjalanan Kecap Bango, dari Garasi Rumah di Tangerang hingga Dimiliki Unilever
- Pramono Tak Ingin Bangun Infrastruktur Berlebihan di Jakarta, Sudah Cukup untuk Orang Kaya
- Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare
- 3 Kepribadian yang Biasa Dimiliki Para Pemakan Cepat, Kamu Termasuk?
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq.net
- quickq下载app
- quickq手机端下载地址
- quickq加速器官方
- quickq加速器官网官网
- quickq官网ios手机下载
- quickq加速器官网知乎
- quickq下载官网免费
- quickq ios
- quickq充值多少
- quickq安卓下载地址
- quickq安卓版免费下载
- quickq加速器在哪下
- quickq苹果版ios
- quickqios版本
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq app 下载
- quickq苹果app下载
- quickqios版本
- quickq安卓官网下载
- quickq加速永久免费
- quickq加速器下载安卓
- quickq快客官网苹果下载
- quickq加速永久免费
- quickq苹果版ios
- quickq网页版入口
- quickq官网下载苹果手机
- quickq快客加速器官网
- quickq网站
- quickq加速器官网链接
- quickq苹果版下载
- quickq.apk
- 官方正版quickq加速器
- quickq最新版本安卓下载
- quickq充值中心
- quickq官方下载app
- quickq网站是多少
- quickqios官网
- quickqapp苹果版
- quickq电脑版官网下载
- quickq官网下载电脑
- quickq官网进入
- quickq电脑版怎么用
- quickq是干什么的
- ?quickq
- quickq最新官方下载
- quickq手机版免费下载
- quickqjs7官网
- quickq梯子
- quickq梯子
- quickq加速器官网官网
- quickq最新版本
- quickq苹果版怎么下载
- quickq最新官网地址
- quickq官网下载apk
- quickq下载官方苹果
- quickq加速器官网js7
- quickq充值页面
- quickq在哪下载
- quickq快客官网
- quickq下载app
- quickq充值不了的原因是
- quickq最新官网
- quickq中文版下载
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq费用
- quickq充值入口在哪里
- quickq加速器下载
- quickq
- quickq app
- quickqapp苹果版
- quickq苹果手机下载
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq网站是多少
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq官方安卓版下载
- quickq登录不了
- quickq官网充值
- 快客quickq官网下载
- quickq官网多少
- quickq收费
- quickq官网下载安卓版
- quickq快客加速器
- quickq app
- quickq会员价格
- quickq账号购买
- quickq是啥
- quickq怎么付费
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq官网入口
- quickq充值入口
- quickq免费下载
- quickqios版免费下载
- quickq客户端下载
- quickq官网下载安卓最新
- quickq会员共享