Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
时间:2025-06-06 20:03:13 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan Putri Candrawathi diberikan tuntutan lebih rendah dibandingkan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tuntutan diberikan bukan hanya dilihat dari niat terdakwa melainkan dari perbuatan terdakwa.
Oleh karena itu, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup penjara lantaran ia merupakan pelaku intelektual yang memberi perintah untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Saat Fans Menangis Histeris Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil
"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara," kata Ketut saat konferensi pers di Kejagung, Kamis, 19 Januari 2023.
Sementara itu, kata Ketut, untuk Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Yosua, tapi tak berusaha mencegahnya.
"Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana," ujarnya.
BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'
BACA JUGA:Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Kuat Ma`ruf Ajukan Pledoi Pekan Depan
Untuk diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan untuk Ferdy Sambo selama seumur hidup penjara.
Sedangkan untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara.
Sementara untuk Bharada E, JPU menuntut selama 12 tahun penjara.
上一篇: Relawan Proui Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres di Pilpres 2024
下一篇: KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
猜你喜欢
- Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- Thailand Juara di ASEAN Kunjungan Turis 2024, Indonesia Kalah Jauh
- Sebut Putin Sedang Main Api, Trump Bilang Rusia Sudah Menderita Jika Tidak Ada Dirinya
- Cerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai Garpu
- VIDEO: Kanguru hingga Aligator Hibur Pasien Anak di RS California
- Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi
- LSM Laporkan Pemilik Twitter '@KPU
- 10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
- Hadir di Pulau Dewata, Perumahan ini Janjikan Bebas Banjir dan Bebas Galau