ICW Setuju UU Tipikor Direvisi, Gratifikasi Tak Hanya Pejabat Publik tapi Keluarga dan Kroninya
JAKARTA,quickq怎样永久免费 DISWAY.ID -Koordinator Akademi Anti-Korupsi ICW Nisa Rizkiah Zonzoa setuju apabila Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) direvisi.
Terkhusus dalam pasal gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor Tahun 2001.
"Kita kebanyakan di Indonesia ngeliatnya textbook dan juga kalau undang-undang apa yang ditulis itu merujuknya ke sana saja. Harusnya diperpanjang, harusnya di-mention bahwa jangan hanya pejabat publiknya, tapi keluarga dan kroni-kroninya, orang-orang terdekatnya," kata Nisa, pada Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:Sosok Empat Penguji Capim dan Cadewas KPK, Mantan Ketua KPK hingga ICW
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Dalam pasal tersebut, tindakan gratifikasi hanya akan diproses KPK jika dilakukan oleh seorang penyelenggara negara.
Lantas, bagaimana jika orang tersebut bukan penyelenggara negara tapi kerabat atau bahkan keluarga dari penyelenggara negara itu?
BACA JUGA:Kandidat Capim dari Banyak Berlatar Belakang Penegak Hukum, ICW Pertanyakan Independensi Pansel
"Karena jalur dari konflik kepentingan itu bisa masuk tidak hanya lewat pejabat publik, tapi justru akan masuk lewat keluarga, lewat orang-orang terdekat. Sehingga penting untuk kita mencegah terkait dengan gratifikasi tadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Nisa menyinggung soal penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Nisa mengatakan bahwa banyak masyarakat yang mengatakan tak ada salahnya Kaesang menggunakan jet pribadi, karena Kaesang itu bukanlah seorang penyelenggara negara.
BACA JUGA:ICW Dukung KPK Buka Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yakini Ada Pihak yang Terjerat
"Masalahnya adalah Kaesang ini adalah adik dari wakil presiden terpilih dan dia adalah anak dari presiden yang masih menjabat. Kemudian hari, kalau misalnya orang yang memberikan fasilitas jet itu menuntut sesuatu kepada kakaknya Gibran, bagaimana? Pada akhirnya betul konflik kepentingan terjadi dengan adanya, di akhir akan jadi korupsi," tegasnya.
Menurut Nisa, konflik kepentingan adalah anak tangga pertama untuk mencapai korupsi. Sehingga harus dihindari sedemikian rupa.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Trump Sebut Capai Kesepakatan Soal Ekspor Mineral Tanah Jarang China ke AS
- Catat! Ogah Bermasker Penyebab Covid
- Jelang Sidang, Kesehatan Lukas Enembe Menurun Hingga Dilarikan ke RSPAD: Dua Hari Tidak Mau Makan
- Mario Teguh dan Istri Bakal Dipanggil Polisi, Usai Periksa 4 Saksi
- Finalis Miss Universe Ekuador Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun
- SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
- Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon
- Viral Buat 'Chatting', PAP Itu Apa Sih?
- Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
- Neta Indonesia Angkat Bicara Logo di Kantor Pusat China Terhapus
- Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui
- Jokowi Girang Daya Saing Indonesia Tahun 2024 Naik Signifikan Versi IMD
- Ahli Jelaskan Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Gula
- 10 Juta Gen Z Nganggur, Apa Solusi dari Pemerintah?
- OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
- Cuka Apel Makin Populer, Ini 5 Manfaatnya Menurut Sains
- Lukman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
- Kasus Covid
- Berkunjung ke Destinasi Magis yang Lokasinya Satu Jam dari Jakarta