Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya

时间:2025-06-06 13:14:27来源:quickq官方入口 作者:娱乐
Warta Ekonomi,quickq最新官方下载手机版 Jakarta -

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (7/11) telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam kasus tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang.

"Sejak kemarin sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya

Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya

Pemberitahuan dimulainya penyidikan itu tercantum dalam surat nomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.?Irjen Setyo mengatakan penerbitan SPDP tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017 dengan pelapor Sandy Kurniawan yang merupakan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto.

Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya

Dalam laporan tersebut, dua pimpinan KPK itu dituduh melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya

"Secara kronologis bahwa Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setya Novanto," katanya.

Kendati SPDP telah diterbitkan, dua pimpinan KPK tersebut masih berstatus sebagai terlapor.

"Statusnya belum (jadi) tersangka, masih terlapor," katanya.

Dalam menangani laporan tersebut, penyidik telah memeriksa lima saksi yakni satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan seorang ahli hukum tata negara.

相关内容
推荐内容