Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
时间:2025-06-05 02:28:43 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq官网苹果版 DISWAY.ID-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Lembaga tersebut menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menghentikan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang yerkait dalam kasus ini, antara lain Dito Ariotedjo.
Adapun dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI.
BACA JUGA:Gelar Kejurnas Piala Menpora, Perlasi Harap Layangan Aduan Jadi Olahraga Prestasi Diakui KONI
Politikus Partai Golkar itu memang pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 29 Agustus 2023.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan Dito pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun anggaran 2020-2022.
Selama proses persidangan, LP3HI selaku pemohon gugatan telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.
Hakim Tunggal Hendra Utama ini juga telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili.
- 1
- 2
- »
上一篇: Kemenag: Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Hanya untuk WIB
下一篇: Kebiasaan yang Membuat Sering Sakit, Gigit Kuku dan Kurang Minum
猜你喜欢
- Neurorestorasi Mayapada Hospital, Harapan Baru bagi Penyintas Stroke
- Kerupuk dan Rijsttafel, Gaya Makan Pribumi yang Disontek Belanda
- Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi
- Habib Bahar Siap Tanggung Jawab Pernyataan 'Jokowi Kayak Banci'
- Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?
- Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah
- Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia
- Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- FOTO: Chantal Biya Jadi Ibu Negara Paling Modis di Benua Afrika