DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
JAKARTA,quickq最新版本苹果 DISWAY.ID- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Hal ini karena, menurutnya, peraturan tersebut rentan untuk diinterpretasikan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri terutama mengenai biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Saya kira perlu ditelusuri (ditinjau ulang) lagi (Permendikbudristek). Sehingga jangan menimbulkan misinterpretasi atau multi-interpretasi yang kemudian menyebabkan PTN mengatakan tidak salah (menaikkan UKT) karena Permendikbudnya memberikan ruang,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Seniornya Egianus Kagoya Ditangkap, Nyungsep Saat Mengendarai Sepeda Motor di Paniai-Papua
BACA JUGA:Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik-baik
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang berpolemik dan rentan untuk diinterpretasikan secara semena-mena. Salah satunya, yakni pasal 11 mengenai UKT yang ditetapkan setelah calon mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi.
“Nah saya kira ini ini penting, sehingga tidak terjadi interpretasi yang menyebabkan seperti apa yang terjadi sekarang ini. Saya kira tadi yang disampaikan Pak Dirjen bagus, apabila dilaksanakan dengan sesuai apa yang dimaksudkan gitu. tetapi munculnya masalah ini itu tadi ada beberapa poin yang menimbulkan polemik,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Peraturan untuk Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi X DPR RI pada Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemprov DKI Terus Tingkatkan Fasilitas Transportasi untuk Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Bayer Leverkusen Tak Terkalahkan Cari Trofi Kedua di Final Liga Europa Vs Atalanta, Kamis Malam
Dalam kesempatan itu, Nadiem menjelaskan aturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi itu berdasarkan jenjang ekonomi.
"Prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas dan karena itu UKT selalu berjenjang," kata Nadiem.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mmebayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
-
5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan SehariKaryawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MABTNK Sebut Limbah Kapal Wisata Cemari Taman Nasional KomodoCerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai GarpuKali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan KreatifKAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!Jumlah Harta Kekayaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tembus Rp310 Miliar, Tak Punya UtangPria Tanpa Tiket Sukses 2 Hari BerturutVIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X BeautyAgar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
下一篇:Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
- ·Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo
- ·Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
- ·Menparekraf Buka Suara soal Warna Paspor Indonesia Jadi Merah
- ·5 Tips agar Rambut Kuat dan Bercahaya Tanpa Perlu Nyalon
- ·Kejagung Bantah Celine Evangelista Punya Hubungan Spesial dengan Jaksa Agung
- ·Presiden Jokowi Resmikan Operasional Kawasan Industri Terpadu Batang
- ·KPK Cecar Kepala Bapeda Soal Upah Pungut Pegawai di Lingkungan Pemkot Semarang
- ·Paspor Terjebak di Brankas Hotel, Turis Ini Nyaris Ketinggalan Pesawat
- ·KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung
- ·Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
- ·Menyoal Bullying di Kedokteran: Mengapa Senioritas Masih Langgeng?
- ·BTNK Sebut Limbah Kapal Wisata Cemari Taman Nasional Komodo
- ·Rusunawa Kini Bisa Jadi Milik Pribadi, Benar?
- ·Cerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai Garpu
- ·Tim Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek
- ·Waktu Terbaik Minum Kopi, Benarkah di Pagi Hari?
- ·Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- ·PDIP: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Minta Maaf
- ·Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Bismillahirrahmanirrahim, Saya Menyatakan Pengunduran Diri!
- ·Pimpin Kontingen Olimpiade, Anindya Bakrie Merasa Lebih Hebat daripada Ical
- ·Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron
- ·10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
- ·Bila Terbukti Merekayasa Kasus Terorisme Bekasi, Kapolri Siap Dicopot
- ·Cerita Bung Hatta Tertib Table Manner, Makan Rendang Pakai Garpu
- ·Kisah Wanita Selamat dari Kecelakaan Pesawat Usai Jatuh 5 Ribu Meter
- ·Ratusan Warga Demo KPK Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
- ·Bagaimana Seharusnya Hubungan Menantu dan Mertua dalam Islam?
- ·Irlandia Bakal Larang Impor Barang dari Permukim Israel di Palestina
- ·Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- ·Blusukan di Kawasan Cilandak, Anies
- ·Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Akan Laporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri
- ·PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- ·10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
- ·PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- ·Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
- ·Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG