MKMK Nyatakan Dissenting Opinion Saldi Isra Soal Putusan Batasan Usia Capres
时间:2025-06-05 09:15:51 出处:时尚阅读(143)
JAKARTA,quickq官网入口 下载 DISWAY.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 3/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Akan Berikan Sanksi Teguran Lisan
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie.
Meskipun begitu, Saldi Isra tetap terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Selain itu, Saldi Isra juga dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," katanya.
Jimly pun melanjutkan bahwa nanti Hakim terlapor tersebut akan dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim terlapor dan Hakim konstitusi lainnya," imbuhnya.
Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan, Advokasi Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) Ahmad Fatoni, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan Dian Ekowanto, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) Johan Imanuel
Keempat pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap salah satu hakim konstitusi secara spesifik, yaitu Saldi Isra.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
- 1
- 2
- »
上一篇: Bahaya Turbulensi, Maskapai Ini Setop Sajikan Mi Instan di Pesawat
下一篇: Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
猜你喜欢
- Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal
- Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional
- Anak Buah Budi Arie Dirjen IKP Usman Kansong Mundur dari Jabatan!
- INFOGRAFIS: Kencur, Rempah yang Aromanya Bukan Main
- Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- Persiapan Optimal untuk Hindari Cedera Golf
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital