会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?!

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?

时间:2025-06-16 06:55:38 来源:quickq官方入口 作者:百科 阅读:302次

JAKARTA,quickq苹果版安装包百度云 DISWAY.ID --Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan mengikuti pemungutan suara Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?

Oleh karena itu, pastikan masyarakat telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di domisili.

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?

BACA JUGA:Link dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Lengkap Syarat Jadi Pemilih

Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?

BACA JUGA:KPU Jakpus Tetapkan DPT Sebanyak 813.721 Pemilih di Pilkada 2024

Data DPT Pilkada 2024 dapat diakses dan di cek secara online melalui laman resmi KPU RI.

Namun bagaimana jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, apakah masih bisa mencoblos?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, maka tetap bisa mencoblos dan menggunakan suaranya dalam Pilkada 2024.

Mereka nantinya akan tercatat sebagai pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.

Namun mereka memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, sehingga dicatat sebagai daftar pemilih tambahan.

BACA JUGA:Debat Final Pilkada Jakarta: Soal Giant Sea Wall 3 Paslon Sepakat, Dialog dengan Nelayan adalah Kunci

BACA JUGA:Bagja Apresiasi Bawaslu Tangsel Luncurkan Kelurahan Peduli Pilkada

Selain itu, dalam aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut sebagai kategori daftar pemilih khusus (DPK).

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar
  • FOTO: Sewa 'Detektif Pernikahan' Jadi Tren di India
  • Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
  • FOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per Kg
  • TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
  • Tak Selalu Buruk, Ini 4 Manfaat Makan Kulit Ayam
  • Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Disambut Baik, Apa Alasannya?
  • 3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Semangka
推荐内容
  • Kapolri Beri Sinyal Positif, Kombes Ahrie Sonta Bakal Jadi Ajudan Presiden Prabowo
  • FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru
  • Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
  • KrediOne Resmi Gantikan 360Kredi, Andalkan AI untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
  • Berkaca Kasus Bullying di PPDS Undip, Inspirasi Menkes Budi Gunadi Adakan Skrining Mental Gratis
  • 3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Semangka