Eks Dirut PT Nindya Karya Diperiksa KPK, Kasusnya?
时间:2025-06-05 02:24:08 出处:娱乐阅读(143)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Kiming Marsono, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pemanggilan Kiming Marsono yakni sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Nindya Karya atas dugaan korupsi pada proyek dermaga Sabang.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, beberapa waktu lalu menyebut kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp313 miliar.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar," katanya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan secara umum yaitu penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
Syarif menyebut laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp94,58 miliar. Dengan rincian, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.
猜你喜欢
- RANC Tahan Pembagian Dividen, Pilih Bakar Uang Demi Ekspansi
- Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)
- Tanah Wakaf Tak Lagi Terbengkalai, Menteri Nusron Umumkan Gebrakan Demi Umat
- Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan
- GAMAMILK: Solusi Nyeri Sendi Alami, Aman untuk Lansia
- Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket
- Menteri Ekraf Dorong Startup Bangun Pondasi Bisnis Kuat Lewat BEKUP