Daftar Isi
Kehilangan pasporsaat berlibur ke luar negeri bisa langsung membuat situasi kacau. Dokumen ini sangat krusial untuk wisatawan asing atau buat Anda yang sedang mengunjungi negara orang. Bukan tak mungkin beberapa rencana perjalanan terganggu atau bahkan dibatalkan karena paspor yang hilang.
ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT 2. Hubungi KBRISetelah melapor, hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau konsulat. Dari sana, KBRI akan menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai pengganti paspor sementara. Namun, Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SPLP. 3. Siapkan dokumen yang diperlukanBeberapa dokumen yang diperlukan di antaranya KTP, akte kelahiran, akte perkawinan, kartu keluarga, surat keterangan kehilangan dari polisi, salinan paspor, formulir SPLP yang telah diisi, dua pas foto, dan biaya pembuatan SPLP.
4. Serahkan dokumen ke KBRIBawa semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SPLP. Proses penerbitan bisa memakan waktu dari satu hari hingga beberapa pekan. 5. Urus paspor baruSetelah kembali ke Indonesia, laporkan kehilangan paspor ke kantor Imigrasi dan urus pembuatan paspor baru. 6. Lapor diriJika Anda mengunjungi negara lain lebih dari seminggu, lapor diri ke KBRI setempat untuk memudahkan proses jika terjadi masalah seperti kehilangan paspor. |