会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'!

DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'

时间:2025-06-16 05:06:03 来源:quickq官方入口 作者:娱乐 阅读:835次
Warta Ekonomi,quickq网页版登录 Jakarta -

Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.

"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'

DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'

Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.

DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'

"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.

DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'

Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.

"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.

Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.

"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.

Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Intel Umumkan PHK Massal Mulai Juli! CEO Baru Siap 'Bersih
  • Robot Damkar DKI Disorot PSI, KPK Turun Tangan Dong!
  • Ditegur KPK, Ditjen PAS Akui Kelalaian Sipir Lapas Sukamiskin
  • Jangan Kebablasan, Makan Kacang Berlebihan Juga Ada Efek Sampingnya
  • Produksi Migas PHE Tumbuh Rata
  • Personal Color Analysis, Memaksimalkan Tampilan Dengan Warna Personal
  • Kuasa Hukum Prabowo Salah Kaprah Soal Ini
  • Kemendag Konsisten Gandeng Generasi Wuda Jadi Wirausaha untuk Bantu Wujudkan Indonesia Emas 2045
推荐内容
  • PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
  • PDIP Umbar Janji Jika Ganjar Menang Pemilu 2024: Pastikan Kesejahteraan Terhadap Petani dan Nelayan
  • Elektabilitas Erick Thohir Tertinggi sebagai Cawapres di Jatim Menurut Survei PRC
  • Pidato Penutupan Rakernas ke
  • PK Entertainment dan TEM Presents Sukses Gelar Konser Perdana BABYMONSTER di Indonesia 
  • Polisi Tak Ungkap Penyebab 9 Korban Tewas, Amnesty Internasional Kecewa