DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'
Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih membahas definisi terorisme karena masih ada perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi dengan pemerintah dalam pembahasannya.
"Tinggal satu isu yang dibahas yaitu tentang definisi terorisme, memang ada kesepakatan perlunya ada definisi terorisme namun tidak mudah mendefinisikannya," kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Politikus PPP itu menjelaskan, dari kalangan Polri sebagai penegak hukum menginginkan ada definisi tidak membatasi gerak mereka dalam penegakan hukum terutama mengenai terorisme di masa mendatang.
"Itu yang kemudian menjadi panjang pembahasannya. Rapat terakhir belum sepakat bulat, masih ada beberapa opsi," ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasannya diusulkan bahwa definisi terorisme merupakan sebuah tindakan karena motif politik, ideologi, dan tindakan yang mengancam keamanan negara. Dia menjelaskan mayoritas fraksi di Pansus Terorisme menginginkan definisi tersebut misalnya kalau ada orang yang menembaki istana karena marah dengan pemerintah, itu tidak dikategorikan terorisme.
"Tapi kalau tembakannya membuat penjaga di istana terbunuh atau terluka tetap dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana tetapi tidak boleh dikenakan terorisme karena itu tidak ada urusannya dengan urusan jaringan teroris, dan tidak ada motif ideologi atau politik," katanya.
Hal itu menurut dia sama ketika ada seorang tiba-tiba membakar gerai produk internasional karena marah namun tidak dikategorikan terlibat kelompok jaringan terorisme. Selain itu dia menjelaskan terkait tindakan lone wolftidak perlu dikenakan pasal terorisme namun pasal yang lain terkait tindakan pidana.
"Kalau tadi misalnya membakar gerai lalu ada orang yang tewas ya dikenakan pasal pembunuhan yang hukumannya mati, pembunuhan berencana. Tetapi tidak kemudian sedikit-sedikit dikenakan pasal terorisme," ujarnya.
Arsul mengatakan pendapat Densus 88 Antiteror menjelaskan bahwa semua kasus terorisme pasti ada jaringannya sehingga fraksi-fraksi termasuk Fraksi PPP memasukan unsur jaringan, motif politik, dan ideologi dalam definisi terorisme.
(责任编辑:知识)
- ·Rano Karno Ogah Dicalonkan Jadi Calon Wali Kota Depok
- ·Ternyata 3 Hal Ini yang Bikin Tembok Rumah Lembap
- ·12 Saksi yang Diperiksa Ditkrimsus Hari Ini Diperbolehkan Pulang
- ·Investor Tembus 7 Juta, Saham Jadi 'Tabungan' Zaman Now
- ·Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
- ·Tim Prabowo Minta Ini ke MK
- ·Pengusaha Jakarta Ngeluh Soal PSBB Total: Baru Gigi Satu, Gigi Dua Sudah Direm
- ·Seberapa Penting Vaksin Meningitis Untuk Jemaah Haji dan Umrah
- ·Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit
- ·Bunuh Diri Diduga Akibat Diancam Pinjol, Polisi Kontak Akun Twitter
- ·Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo
- ·RI Sampaikan ke Singapura Cara Terbaik Selesaikan Isu Tarif AS
- ·Gembok Jakarta, Anies Didukung Habib yang Tinggal di Arab Saudi
- ·Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
- ·Awal Mula 233 Ijazah STIKOM Bandung Dibatalkan, Kampus Bertanggung Jawab Lakukan Remedial
- ·Rhino Pacu Ekosistem Fashion Printing Lokal, Incar UMKM dan Pasar Global
- ·Ahok Disoraki Kader PDI Perjuangan saat Rakernas ke
- ·Gembok Jakarta, Anies Didukung Habib yang Tinggal di Arab Saudi
- ·Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan
- ·Anies Kunci Jakarta, Mensos Buka