Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini
时间:2025-06-06 11:34:59 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq官网信息 DISWAY.ID -Sudah keluar pengumuman dari hasill seleksi administrasi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, terakhir besok 19 September 2024.
Berapa lama masa sanggah CPNS 2024? Pelamar dapat memberikan ajuan sanggah selama 3 hari pasca keluarnya pengumuman seleksi administrasi.
Perlu diingat bahwa masa sanggah hanya untuk pelamar yang memang masih tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.
Menurut Surat Penjabaran Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan berikutnya dalam proses Sanggah CPNS akan dilaksanakan mulai tanggal 20 hingga 22 September untuk masa sanggah. dan 20 hingga 24 September 2024 untuk masa jawab sanggah.
BACA JUGA:Cara Daftar Simulasi CAT BKN Gratis, Referensi Latihan Soal CPNS 2024 untuk Peserta!
Dalam ketentuan Sanggah CPNS 2024 yang diambil dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, terdapat beberapa aturan penting yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) memiliki hak untuk mengajukan sanggah melalui tombol yang telah disediakan.
2. Fitur "Ajuan Sanggah" yang ada pada CPNS 2024 bukanlah untuk mengoreksi kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
3. Alasan yang diungkapkan dalam sanggah haruslah benar, realistis, sesuai dengan fakta, dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
4. Jika pelamar menyadari adanya kesalahan dalam dokumennya, disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah karena hal tersebut tidak akan mengubah hasil verifikasi yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 Hari ini
5. Alasan sanggah harus selaras dengan dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya. Jika alasan yang diberikan tidak sesuai dengan dokumen yang ada, pelamar akan dikenai sanksi.
6. Jika terdapat kolom yang kosong dalam formulir sanggah, dan pelamar memilih untuk menyelesaikan proses sanggah tanpa mengisi kolom tersebut, maka akan muncul peringatan bahwa sanggah hanya dapat dilakukan jika semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat telah diajukan sanggah.
7. Jika pelamar memiliki lebih dari satu dokumen yang tidak valid, namun hanya ingin mengajukan sanggah pada salah satunya atau tidak mengajukan sanggah pada semua dokumen yang tidak memenuhi syarat, hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil akhir. Jika salah satu syarat saja tidak valid, pelamar tetap akan berstatus TMS.
- 1
- 2
- »
上一篇: Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
下一篇: VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa
猜你喜欢
- Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo
- 9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian
- Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- FOTO: Menengok Pameran Olah Raga Ekstrim Deep & Extreme Indonesia
- Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat
- Prabowo: Kami Tak Malu
- Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
- Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
- Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan