会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP!

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

时间:2025-06-16 07:26:23 来源:quickq官方入口 作者:焦点 阅读:171次
Warta Ekonomi,quickq官网进不去了 Jakarta -

Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). 

Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta

"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.

Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. 

Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.

"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.

Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Mendagri akan Lapor Presiden Soal Usulan Revisi UU Politik Melalui Omnibus Law
  • Elon Musk Tegaskan Tetap Memimpin Tesla 5 Tahun Mendatang, 'Kecuali Saya Meninggal'
  • Berkas Perkara Kasus Penipuan Si Kembar Siap Disidangkan
  • TNI AL Kini Punya Kapal Canggih, Ini Spesifikasinya yang Bisa Cegah Potensi Bahaya Ranjau
  • Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di Bali
  • Polrestro Jaksel Usut Dugaan Pelanggaran Asusila pada Video 'LGBT' di Kafe Wow
  • Polrestro Jaksel Usut Dugaan Pelanggaran Asusila pada Video 'LGBT' di Kafe Wow
  • Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 2024
推荐内容
  • Bitcoin Ternyata Jadi Cara Rusia Danai Operasi Spionase di Eropa
  • GAPURA Berharap ke Dirjen Bea Cukai yang Baru Lindungi IHT
  • Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 2024
  • Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 2024
  • 110 Juta Orang Bergerak Selama Perjalanan Libur Nataru, Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan
  • Mantan Bupati Buru Selatan Di eksekusi KPK ke Lapas Klas IIA, Ambon