Ceroboh! Bisa Dipidana Kamu Anies
时间:2025-06-07 02:58:46 出处:时尚阅读(143)
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenakan pidana lantara melakukan revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tanpa mengantongi izin dari Kementerian Sekretarian Negara.
Ia menilai Anies dan kontraktor yang melakukan revitalisasi Monas dengan menebang 190 pohon rindang di Monas bisa dipidana.
"Menurut saya Anies dan/atau kontraktor yang merusak Monas bisa dipidana," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Apa! Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin? Mas Anies Piye Toh?
Baca Juga: Siapakah yang Pantas Dampingi Anies Baswedan?
Lanjutnya, ia menilai Anies telah bersikap ceroboh dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam merevitalisasi kawasan Monas. Bahkan, Anies menggunduli pohon-pohon rindang berusia tahunan, padahal Monas sebagai jantung ibu kota.
"Ceroboh, tidak tahu aturan begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan Monas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang wajib tunduk pada aturan," ungkapnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
猜你喜欢
- Kabar Penggeledahan Rumah Ketua KPK, Kabid Humas PMJ: Belum Dapat Informasi
- FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak
- Perjalanan KA Terpanjang Dunia: Lintasi 13 Negara, Tempuh 18 Ribu Km
- Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
- Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di PMJ
- Pengadilan Negeri Vonis 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas 20 Tahun Kurungan
- Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi
- 6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
- VIDEO: Keseruan Balap Sepeda Roda Tiga