Singgung Polemik dengan Agung Laksono, JK Tegaskan Dualisme PMI Berakhir!
JAKARTA,quickq官方安卓版下载 DISWAY.ID-- Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menyinggung masalah polemik dualisme dengan Agung Laksono pada pelantikan kepengurusan PMI periode 2024-2029.
Menurutnya, hal ini sebagai salah satu tantangan yang dihadapi pihaknya yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik.
BACA JUGA:Agung Laksono Lantik Kepengurusan PMI Versi Sendiri, JK Tegaskan Sudah Terima Surat Pengesahan Menteri
BACA JUGA:Susunan Lengkap Pengurus PMI Periode 2024-2029, JK Ketua Umum Resmi
"Pada dua minggu terakhir ini timbul masalah yang selalu menyebabkan pembicaraan, yaitu adanya kelompok juga berasal daripada mantan pengurus yang kita pecat, yang kemudian dengan kelompok yang diketuai oleh Pak Agung Laksono dan kawan-kawan. Tentu hal tersebut menjadi tantangan dan juga harus diselesaikan dengan baik-baik karena tidak mungkin ada dua PMI di seluruh Indonesia ini," kata JK dalam sambutannya di Markas Besar PMI, Jakarta, 20 Desember 2024.
Terkait hal itu, Menteri Hukum Supratman telah menyampaikan keputusannya, kubu mana yang diakui oleh pemerintah.
"Pokok daripada keputusan ini berbunyi, 'Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia Hasil Musyawarah ke-22 yang menunjuk Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia,'" papar JK membacakan SK hasil keputusan Menkum Supratman.
BACA JUGA:JK Klaim Tak Ada Kubu-kubuan di Kisruh PMI: Semua Pro Saya
Ia mengaku surat tersebut diterimanya langsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pagi ini, 20 Desember 2024, sebelum pelantikan pengurus PMI periode 2024-2029.
Surat keputusan dikeluarkan setelah berbagai pertimbangan, termasuk berapa suara yang berpartisipasi pada munas.
Hasilnya, Menkum mengakui kepengurusan yang diketuai oleh JK dan hendaknya segera didaftarkan.
"Karena itulah maka dalam keputusan ini juga sementara, maka pengurus baru yang ada di sini harus segera mendaftar."
Bersama dengan itu, ia menegaskan bahwa polemik dualisme yang terjadi di organisasi tersebut sudah berakhir.
BACA JUGA:JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Posisi Duduk Ini Bisa Bantu Lancarkan Sembelit
- Malapetaka Kuda Nil 'Kokain' Pablo Escobar, Ada Rencana Disuntik Mati
- MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
- Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
- Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023 dan Keutamaannya
- Kementerian UMKM Ciptakan Ekosistem Terlindungi Bagi Usaha Mikro, Termasuk Mudahkan Legalitas
- Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka: Makan Bergizi Gratis untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia
- Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur
- Alasan Menjijikkan, Pramugari Saran Hindari Pakai Tisu Toilet Pesawat
- Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- 10 Tempat di Jakarta Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek 2024
- FOTO: Busana Terburuk di Karpet Merah Golden Globe 2024
- FOTO: Tsunami Pakaian Bekas di Ghana
- Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran
- FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 2024