当前位置:首页 > 时尚

Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia

Warta Ekonomi,quickq充值知乎 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Adrian Gunadi, mantan petinggi PT Investree Radhika Jaya (Investree), masih berada di Doha, Qatar. Informasi tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Sdr. Adrian masih berada di Doha,” kata Agusman dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (9/6/2025). 

Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia

Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia

Baca Juga: Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice

Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia

Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menempuh langkah hukum terhadap Adrian Gunadi, termasuk upaya membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Langkah ini juga bertujuan untuk memulihkan kerugian para pemberi pinjaman (lender) Investree.

Bawa Update Soal Keberadaan Adrian Gunadi, OJK Minta Penegak Hukum Bawa Balik ke Indonesia

“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender,” ujarnya.

Baca Juga: Berikut Komitmen JTA Investree Doha Consultancy LLC

Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pembubaran Investree telah dilakukan melalui mekanisme resmi. Pembentukan Tim Likuidasi Investree disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025. Tim tersebut saat ini sedang mengidentifikasi aset-aset perusahaan yang tersisa.

“Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 14 Maret 2025,” jelas Agusman.

Dalam proses hukum yang berjalan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice telah diterbitkan terhadap dirinya.

“Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice,” tegas Agusman.

分享到: