Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK
时间:2025-06-07 02:57:35 出处:热点阅读(143)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memindahkannya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Benny merasa Rutan komisi antirasuah itu tidak manusiawi, bahkan kesehatannya terganggu selama mendekam dalam sel tahanan KPK.
"Saya mohon (Majelis Hakim) untuk memindahkan saya dari lokasi penahanan ke tempat yang lebih manusiawi," kata Benny Tjokro saat sidang ke-3 perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (17/6).
Benny mengatakan, permohonannya untuk pindah lokasi penahanan, sebetulnya sudah ia mintakan sejak persidangan pertama pada 3 Juni lalu. Akan tetapi, sampai saat ini, kata dia, permohonannya itu, tak digubris.
Baca Juga: Bentjok Tegaskan Aset MYRX Bukan Milik Jiwasraya
Benny mengungkapkan kembali alasannya untuk dipindahkan. Kesehatan, kata Benny menjadi faktor utama keinginannya untuk dikurung di rumah tahanan yang lainnya. Bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) itu mengaku memiliki riwayat penyakit.
Penahananya di Rutan KPK, pun tak didukung akses, maupun pelayanan kesehatan yang mapan. Bahkan, kata Benny, kualitas dokter di Rutan KPK, buruk.
"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasih obat. Jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny menambahkan.
Namun, permohonan Benny itu, belum dikabulkan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Rosmina menerangkan, hak kesehatan terdakwa dalam penahanan mutlak harus terpenuhi. Akan tetapi, kata dia, tak serta merta Majelis Hakim bakal mengabulkan permintaan itu. Sebab kata Hakim Rosmina, sampai sekarang ini, belum ada permintaan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim, agar penahanan terdakwa dipindahkan.
Hakim Rosmina, pun memastikan hak terdakwa mendapatkan akses kesehatan mandiri yang dianggap lebih baik. Kata dia, terdakwa dalam tahanan, dibolehkan mendatangkan dokter pribadi. Itu dilakukan, kata Hakim Rosmina, jika ragu dengan kualitas tim kesehatan yang disediakan di dalam rutan. Akan tetapi, pun kata Hakim Rosmina, permintaan dokter pribadi itu, belum disampaikan tertulis kepada Majelis Hakim.
"Kami (Majelis Hakim) tidak tahu persis kondisinya di sana (Rutan KPK) seperti apa. Jadi ajukan permohonan untuk diperiksa dokter dari luar. Nanti kami pertimbangkan utnuk diberikan izin," ujar Hakim Rosmina.
上一篇: Bagaimana Menjawab Salam dari Orang yang Bukan Islam?
下一篇: Bacaan Surat tentang Lailatul Qadar, Lengkap Latin dan Artinya
猜你喜欢
- Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
- Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan SYL
- 音乐生想冲进澳洲八大,都有哪些专业可以选择?
- Uniknya Kafe dengan Rak Buku 3 Ton di Vietnam
- AIKKI Kukuhkan Kepengurusan Baru, Siap Transformasi Industri Kimia Khusus
- Pernyataan Tegas Dirkrimsus PMJ Pada Pinjol: Melanggar Hukum Ditindak
- Mendagri Imbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Melanggar!
- 真 · 六边形战士!她集齐Pratt/SVA/SCAD等6校顶级offer+86万奖学金!
- Muak dengan Aksi Penjajahan, Najwa Shihab Bagikan Seribu Semangka dalam Aksi Bela Palestina di Monas