会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!!

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

时间:2025-06-16 05:06:27 来源:quickq官方入口 作者:百科 阅读:359次

JAKARTA,quickq.io下载 DISWAY.ID- Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana mendesak agar tukin dosen segera dibayar.

Ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen merupakan bagian dari kesejahteraan yang menjadi hak dasar sehingga wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

"Tentu ini tidak bisa ditolerir, ya, atau sesuatu yang dapat dinegoisasikan,” kata Satria dikutip dari laman resmi UM Surabaya, 8 Februari 2025.

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

BACA JUGA:Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dirapel, Ini Kata Sekjen Togar

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

Ia pun merujuk amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan mandatory spending Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen khusus dialokasikan untuk pendidikan.

Hal ini lantas menjadi penegas bahwa pendidikan merupakan sektor yang harus mendapatkan prioritas.

Sehingga, kenyataan yang ada saat ini, menurut Satria bertentangan dengan UUD.

BACA JUGA:Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar

“Kalau dilihat dari politik hukum, kebijakan dari Kemendiktisaintek, bahkan pemerintah kita secara umum yang tidak memprioritaskan anggaran pendidikan, ini cukup miris, dan sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dasar,” jelasnya.

Padahal seharusnya kebijakan Kemendiktisaintek berpijak pada tiga hal:

BACA JUGA:Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!

1. Pengembangan akses pendidikan, yang itu juga menjadi bagian dari hak asasi manusia untuk masyarakat luas.

2. Kesejahteraan guru dan dosen.

3. Fasilitas pelayanan pendidikan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil  Jasa Marga
  • Cek Jadwal dan Daftar Wilayah Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024
  • Gerindra: Komika Marshel Widianto Siap Maju Wakil Wali Kota Tangsel
  • Prabowo Subianto Tegaskan Sukses Pembangunan Ekonomi Bergantung Iklim Usaha Dalam Negeri
  • 3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
  • Lakukan 7 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Dijamin Otak Makin Encer
  • Hasto PDIP Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini: Tetapi Saya Agak Heran
  • Cegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian Tajam
推荐内容
  • Penampakan Fosil Homo Erectus di Museum Nasional Indonesia, Pertama Dipamerkan sejak Ditemukan
  • Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar
  • Termurah Rp1 Juta, Simak Daftar Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 5 Juni 2025
  • Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta
  • PK Entertainment dan TEM Presents Sukses Gelar Konser Perdana BABYMONSTER di Indonesia 
  • Kemenkoperekonomian: Israel Ganjal Indonesia untuk Gabung ke OECD