Soal Perpres Miras, PAN Salahkan Tim Hukum Jokowi
时间:2025-06-05 01:53:34 出处:探索阅读(143)
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meredam perdebatan setelah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Kami apresiasi langkah Presiden tersebut. Ini adalah langkah konkret yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini," kata Saleh Partaonan, di Jakarta, Selasa.
Dia menilai langkah tersebut menegaskan bahwa Jokowi mendengarkan pendapat berbagai masyarakat dan tentu banyak juga pertimbangan serta masukan yang sudah didengar Presiden.
"Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa tim hukum kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI menilai, seharusnya tim ahli yang membantu Presiden Jokowi merumuskan kebijakan sudah memiliki kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum kebijakan diajukan ke presiden.
上一篇: Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?
下一篇: Simak Ya, Ini 5 Cara Memilih Koper yang Cocok untuk Liburan
猜你喜欢
- Sukses Kembangkan Talenta Digital di Indonesia, Menaker Yassierli Berikan Apresiasi pada Huawei
- Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin
- Menko Perekonomian Airlangga Ajak Kanada Kolaborasi Manfaatkan Peluang Ekonomi
- ESDM Ungkap 50% Proyek PLTS Atap Molor karena Kekurangan SDM
- 5 Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan, Bikin Badan Langsing
- 5 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Pepaya, Kamu Termasuk?
- 5 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Pepaya, Kamu Termasuk?
- Ji Chang Wook Wujudkan Mimpi ke Bali dan Jatuh Hati pada Labuan Bajo
- Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?