Hore!! Bang Anies Batalkan Kenaikan Tarif Sewa Rusun, Tapi...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan atau penyesuaian tarif sewa rumah susun sederhana (rusunawa).
Sebelumnya, Selasa (14/8), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta. khusus warga relokasi tarifnya menjadi Rp 272.000/bulan sedangkan warga umum jadi Rp 535.000/bulan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap pergub tersebut sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dulu lah," katanya di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Lanjutnya, Ia mengaku banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kenaikan tarif rusun.
"Kita dapat masukan dari masyarakat penghuni, ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah, tapi kan masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," tuturnya.
Selain itu, Katanya, pencabutan sementara pergub tersebut hanya berlaku untuk sejumlah rusun yang telah dihuni, baik oleh warga relokasi maupun warga umum.
"Sedangkan, untuk 13 rusun baru yang sampai saat ini belum dihuni, tetap menggunakan Pergub Nomor 55 tersebut yang saat ini tengah dalam proses evaluasi dan kajian ulang." tukasnya.
(责任编辑:百科)
- ·Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
- ·Demokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...
- ·Bursa Eropa Melemah, Hasil Perjanjian Dagang AS
- ·35 Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Referensi Belajar sebelum Tes!
- ·Inilah Gading, Penerus Bisnis 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid
- ·Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN
- ·Link dan Cara Memilih Lokasi Tes SKB Non
- ·Pembangunan IKN Dilanjutkan, Istana Sebut Jadi Ibu Kota Politik Paling Lambat 2029
- ·Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM
- ·Izin Tak Dicabut, Antam (ANTM) Sebut Pertambangan PT Gag Nikel Sudah Sesuai Amdal
- ·Anies Sidak Trotoar di Jalan Sudirman
- ·Begini Bunyi Pernyataan Resmi PSI Soal Kasus Keracunan Warga Koja Jakarta Utara
- ·Kronologi Lengkap Mahasiswa ITB Lompat dari Lantai 27 Apartemen, Baru 3 Bulan Kuliah
- ·Link dan Syarat Daftar Rekrutmen OJK 2024, Dibuka 3 Desember
- ·Jakarta Diprakirakan Hujan Siang Ini
- ·Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
- ·Dibongkar Ekonom, Harap Dicatat! Formula E Gak Bakal Untung, Sulit Balik Modal
- ·BPOM Sorot Es Krim Mengandung Alkohol, Bakal Tindak Tegas
- ·Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag dan Kemendikbud 2024
- ·Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara