KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
JAKARTA,quickqios下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Pegawainya yang Ditunjuk jadi Pj Bupati Ciamis
BACA JUGA:3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK
“Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 1 November 2024.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 3 Oktober 2024.
“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” tambah dia.
BACA JUGA:KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
BACA JUGA:KPK Dalami Aset Milik Dirut PT ASDP Indonesia Ferry
Penahanan terhadap tersangka Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(责任编辑:热点)
- ·Wamen BUMN Cek Bandara Soetta: AC
- ·RUPS Wintermar (WINS) Sepakat Bagikan Dividen Final Rp78,57 Miliar
- ·Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
- ·Zumi Zola Bakal Beri Kesaksian pada Rabu
- ·Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo
- ·Mengintip Daihatsu Move, Mesin 3 Silinder Ditanam Turbo Harga Rp140 Juta
- ·Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar
- ·Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
- ·Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok
- ·OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 2025
- ·Indonesia Siap Jadi Penentu Harga Sawit Dunia, Wamentan Sudaryono: B50 Jadi Alat Bargaining Kita
- ·Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut
- ·Temui Cak Imin, Prabowo: PKB Akui Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra
- ·6 Makanan yang Dapat Menurunkan Daya Ingat, Hati
- ·Link dan Cara Cek NISN Online untuk Registrasi Akun SNPMB daftar SNBP dan SNBT
- ·Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Tak Berizin
- ·Dianjurkan Puasa, Tanggal 10 Muharram Jatuh pada Hari Apa?
- ·5 Kebiasaan Jalan Kaki yang Salah, Salah Satunya Jalan Bareng Pacar
- ·Anies Belum Relokasi Korban Kebakaran. Lamban?
- ·Cara ke Lembang dari Jakarta Naik Angkutan Umum