会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020!

KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020

时间:2025-06-16 06:57:25 来源:quickq官方入口 作者:知识 阅读:407次

JAKARTA,quickqios下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) selaku tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 319.691.374.183,06 atau Rp 319 miliar. 

KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020

KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020

BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Pegawainya yang Ditunjuk jadi Pj Bupati Ciamis 

KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020

BACA JUGA:3 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim Diperiksa KPK

KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020

“Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak 1 sampai dengan 20 November 2024,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 1 November 2024. 

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1,” jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 3 Oktober 2024. 

“Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” tambah dia.

BACA JUGA:KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN

BACA JUGA:KPK Dalami Aset Milik Dirut PT ASDP Indonesia Ferry

Penahanan terhadap tersangka Budi Sylvana dan Satrio Wibowo sudah diperpanjang per 17 Oktober 2024.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Link dan Cara Cek NISN Online untuk Registrasi Akun SNPMB daftar SNBP dan SNBT
  • Jejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers Indonesia
  • Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
  • Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
  • Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara
  • Cara ke Lembang dari Jakarta Naik Angkutan Umum
  • Apakah Lounge Airport 24 Jam? Simak Penjelasannya
  • INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini
推荐内容
  • Lanjutan Sidang Cerai Ahok, Hari Ini Buka Rekaman Percakapan
  • Tutup Anak Usaha, Emiten Hermanto Tanoko (ZONE) Ambil Alih Distribusi PUMA dan Levi’s
  • Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan
  • 5 Bahan Aktif Skincare yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas
  • Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wamen PKP Ingatkan Generasi Muda  Akan Arti Rumah Layak Huni
  • FOTO: Tradisi Pamali Kampung Naga yang Tak Lekang oleh Waktu