Sanksi UI soal Pelanggaran Gelar Doktor, Bahlil Cuma Diminta Revisi Disertasi
JAKARTA,quickq官网安全下载 DISWAY.ID -Sanksi Universitas Indonesia untuk dugaan pelanggaran disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia hanya meminta Bahlil melakukan revisi disertasi.
Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah mengumumkan hasil rapat empat organ terkait dugaan pelanggaran disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Keempat organ yang mencakup Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, serta Badan Penjaminan Mutu Akademik UI ini telah melakukan rapat pada 4 Maret 2025 kemarin.
BACA JUGA:Bahlil Sebut Ada 21 Proyek yang akan Didanai oleh Danantara, Targetkan Investasi US$618 Miliar
Pada rapat terbatas tersebut juga dibentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik SKSG UI.
"Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinan," kata Heri pada konferensi pers di UI Salemba, Jakarta, 7 Maret 2025.
Pembinaan ini ditujukan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, serta mahasiswa Bahlil.
BACA JUGA:Hasil Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Akademik oleh Bahlil Diungkap UI: Tunggu Keputusan Rektor
"Dengan memperhatikan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik, pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," paparnya.
Keputusan tersebut diambil setelah keempat organ kampus tersebut menyampaikan berbagai usulan.
"Semua usulan ini kemudian dianalisis dalam waktu yang cukup panjang sampai kemudian akhirnya selesai dirapatkan di empat organ dan disepakati bersama-sama," tandasnya.
"Hasil itulah yang kemudian hari ini kita SK-kan," tambahnya.
BACA JUGA:Ketua Komisi X DPR RI Desak UI Segera Keluarkan Sikap Resmi Soal Gelar Doktor Bahlil
Revisi Disertasi
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang
- ·Makanan yang Tidak Boleh Bersamaan Disantap dengan Singkong Rebus
- ·Awal Juni 2025, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.888.000 per Gram
- ·3 Daun untuk Kesehatan Mata: Cara Alami Jaga Fungsi Penglihatan
- ·Heboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa Saja
- ·FOTO: Kilas Sejarah di Balik Benteng Al Mirani Oman
- ·Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Trading Jadi Lebih Aman
- ·Buset! Bentjok Ketahuan Punya Apartemen Nyaris 100 Unit, Kejagung Langsung Sita
- ·MA Tolak Pengajuan Kasasi Sritex, Kemnaker Kawal Nasib 50 Ribu Buruh
- ·FOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di Kemayoran
- ·Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI
- ·Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
- ·Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
- ·5 Tanaman Ini Disukai Ular, Jangan Ditanam di Rumah
- ·TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
- ·Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
- ·Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPK
- ·Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
- ·Jajaran Saham Paling Tokcer dalam Sepekan, Ada yang Terbang hingga 70%
- ·DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi