Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
JAKARTA,quickq最新版本苹果 DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
(责任编辑:时尚)
- ·Akamai: Serangan DDoS Meningkat 245% Menyasar Sektor Keuangan di APAC
- ·Syarat Nilai Rapor KJP Plus 2025 Apa Kabar? Segini Saldo Dana yang Cair ke Rekening
- ·RI Buka Peluang Investasi dalam 55 Proyek Infrastruktur
- ·Mbak Ita Mangkir 4 Kali, KPK Jadwalkan Panggil Kembali Pekan Depan
- ·Erick Thohir Bertemu Menteri PU, 7 BUMN Karya Dipangkas Jadi 3
- ·DTKS vs DTSEN: Apa Bedanya? Cek Status dan Saldo Dana Bansos 2025 Sekarang!
- ·Prediksi Nilai Rata
- ·Infrastruktur Pondasi Utama Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
- ·Ikut Campur Perang Israel
- ·Suksesnya Sari Roti, Pernah Kuasai 90% Pasar Roti Indonesia hingga Produksi 5 Juta Potong per Hari
- ·Waspada Penculikan Anak di Tanah Abang
- ·Ada Menteri yang Tak Seirama dengan Prabowo, Istana: Kalau Tidak Mau Ikut Silakan di Luar
- ·Meutya Hafid Ajak Filipina Kolaborasi Bangun AI yang Aman dan Beretika
- ·DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
- ·KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Kredit Usah BPR Bank Jepara Artha
- ·Menko AHY Umumkan Tarif Tol Diskon 20 Persen di Momen Mudik Lebaran 2025
- ·BMKG: Modifikasi Cuaca Bisa Turunkan Curah Hujan hingga 60 Persen
- ·Mendagri Ungkap Bangun Infrastruktur Bukan Hal Mudah
- ·Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
- ·Kepala BPOM Minta KPK Lakukan Pengawasan di Kantornya