Direstui OJK, Tim Likuidasi Langsung Geruduk Kantor Pusat Wanaartha Life, tapi Dilarang Masuk
Tim likuidasi Perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini telah terbentuk, tujuannya untuk memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Harvardy Muhammad Iqbal selaku Ketua tim likuidasi Wanaartha Life pun langsung mendatangi kantor pusat Wanaartha life untuk melakukan sosialisasi kepada Direksi dan Komisaris PT WAL mengenai proses likuidasi dan meminta kerja samanya dalam pemberian data-data perusahaan. Namun sayangnya, kehadiran Harvardy bersama timnya ditolak masuk ke dalam kantor tersebut oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas.
Baca Juga: Selain Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Lembaga Keuangan Lainnya yang Bermasalah
"Yang pasti kehadiran kami adalah dalam rangka menjalankan wewenang dan tugas tim likuidasi sesuai POJK 28 tahun 2015 untuk melakukan proses pemberesan atau likuidasi karena dicabutnya izin usaha PT WAL (Wanaartha life) oleh OJK, tapi kehadiran kami justru ditolak dan dihalang-halangi oleh petugas keamanan gedung dengan alasan yang tidak jelas dan meminta dokumen yang ada, tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi proses likuidasi," kata Harvardy kepada wartawan di Depan Kantor Pusat Wanaartha Life, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Harvardy menjelaskan, nantinya pihaknya akan mengumumkan dalam surat kabar nasional mengenai pendaftaran tagihan para kreditor PT WAL dalam likuidasi, termasuk tagihan para pemegang polis untuk selanjutnya akan diverifikasi. "Kami juga akan menginventarisasi aset-aset PT WAL yang dapat dicairkan untuk pembayaran kepada seluruh kreditor PT WAL terutama pemegang polis," terangnya.
Legalitas Tim Likuidasi
Terkait dengan batalnya RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang seharusnya digelar pada Senin 26 Desember 2022 lalu karena tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran dan akan dijadwalkan pada 4 Januari 2023 mendatang, Harvardy menjelaskan bahwa tim likuidasi tetap bisa dibentuk melalui keputusan sirkuler atas persetujuan seluruh pemegang saham. Yang mana hal ini telah diatur dalam Pasal 91 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan kondisi PSP (Pemegang Saham Pengendali) Wanaartha saat ini, saya rasa cukup sulit bagi PSP untuk hadir langsung, tapi UU PT cukup fleksibel keputusan bisa dibuat dalam bentuk sirkuler, sepanjang seluruh pemegang saham setuju dan menandatangani keputusan sirkuler tersebut," imbuhnya.
"Mengenai RUPS yang gagal atau tidak memenuhi kuorum, yang saya ketahui PSP tidak bisa hadir secara langsung dalam RUPS sebagaimana diminta Direksi karena tidak diperbolehkan hadir secara online," tambah Harvardy menjelaskan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:百科)
- Anti Bosan! Begini Cara Sehat Makan Telur Selain Direbus
- Jangan Asal, Ini Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Asam Lambung
- Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati
- FOTO: Ragam Perayaan Waisak Umat Buddha di Berbagai Negara
- 5 Minuman Ini Ampuh Bakar Lemak Perut Kamu Jika Diminum di Pagi Hari
- VIDEO: 500 Ribu Kembang di Festival Bunga Tahunan India
- Disentil Prabowo soal Etika, Anies: 'Kalo Gak Bisa Jawab Jangan Salahin Penanya!'
- Sidang Etik Sambogate, Polri Bantah Mengulur
- Bakal Gelontorkan ₩12,2 Triliun, Korea Selatan Dorong Pengusaha Tenang Hadapi Efek Kebijakan Trump
- Yakin Menang Satu Putaran, TKN : Negara Bisa Hemat Rp 27 Triliun
- 7 Manfaat Daun Bidara buat Kesehatan dan Efek Sampingnya
- 7 Manfaat Daun Bidara buat Kesehatan dan Efek Sampingnya
- Manuver Vietnam Hindari Kebijakan Tarif Balasan dari Amerika Serikat
- Cerita Turis Selandia Baru Kagumi Labuan Bajo, Deg
- Muncul Isu Masuk DPA Prabowo
- Resep Ubi Brulee, Kuliner Viral yang Bikin Erina Gudono Ngidam
- Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati
- Salah Perhitungan, Heru Budi Sempat Angkat Koruptor Jadi Dirut: Ya Nggak Apa
- Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji Atau Iuran Tapi Tabungan
- Cerita Turis Selandia Baru Kagumi Labuan Bajo, Deg