Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
JAKARTA,quickq优惠 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- BYD Seal 06 Meluncur dengan Harga Rp249 Juta
- Gurihnya Nasi Minyak Palembang dan Mulut yang Sibuk Mengunyah
- Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam
- 4 Cara Menyimpan Ketupat Agar Tidak Mudah Basi
- Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- 香港大学风景园林硕士怎么样?
- Mahfud MD jadi Cawapres, Cak Imin Tak Khawatir Suara NU Pecah
- Gurihnya Nasi Minyak Palembang dan Mulut yang Sibuk Mengunyah
- Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
- Indosat Bagikan Dividen Rp2,7 Triliun dan Mantapkan Transformasi Jadi AI TechCo di RUPST 2024
- Apakah Lemak dalam Makanan Bersantan Bisa Menyebabkan Diare?
- Eks Wakil Ketua KPK yang Diperiksa Hari Ini M Jasin
- FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- Awal Jessica Jadi Talent PH Film Dewasa, Ungkap Kelakuan Irwansyah
- FOTO: Reka Ulang Foto Ikonik 'Makan Siang di Atas Pencakar Langit'
- Mahfud MD jadi Cawapres, Cak Imin Tak Khawatir Suara NU Pecah
- 4 Cara Menyimpan Ketupat Agar Tidak Mudah Basi
- Menpora Targetkan 12 Medali Emas Untuk 30 Cabor di Asian Games ke
- Dialami Anak Bungsu Jessica Iskandar, Apa Itu Limfadenitis?
- 梅特电影学院qs排名第几?