Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?
时间:2025-06-05 00:43:19 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerapkan penyesuaian usai efisiensi anggaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenekes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut menjadi pedoman setiap unit kerja dalam menjalankan kegiatan hariannya mulai 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Penggunaan Aplikasi SATUSEHAT Mobile saat Pelaksanaan Program CKG, Begini Respon Kemenkes
BACA JUGA:Pesan Kemenkes ke Peserta Cek Kesehatan Gratis: Jangan Lupa Follow Up Pengobatan
Terdapat empat strategi utama pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran ini, yakni pembatasan biaya operasional, pembatasan operasional sarana prasarana pendukung kantor, pembatasan kendaraan dinas, dan pembatasan belanja perjalanan dinas.
Dalam pelaksanaannya, salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan pengurangan anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan kantor, seperti ATK, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, AC, lift, dan sebagainya.
"Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas tangga. Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan: bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu; dan lift beroperasi penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas," bunyi SE tersebut, dikutip 14 Februari 2025.
Begitu pula dengan lampu dan peralatan elektronik yang hanya digunakan secukupnya dan selektif.
BACA JUGA:Iuran BPJS Terancam Naik Imbas Penyesuaian Anggaran, Kemenkes Bocorkan Jadwal Pemberlakuan
BACA JUGA:Istana Komentari Pemberhentian Tenaga Kerja: Kontrak Selesai Jangan Dibilang PHK Karena Efisiensi
Ditiadakan AC non-sentral, sedangkan AC sentral hanya pada kisaran suhu 24-27°C.
Kemudian, pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas yang kini hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama.
Penggunaan kendaraan eksisting dan sewa dilakukan, tanpa adanya pengadaan beli kendaraan baru.
"Kendaraan dinas operasional berupa kendaraan operasional kantor unit kerja, dilakukan dengan menggunakan eksisting BMN dan meniadakan sewa kendaraan."
- 1
- 2
- 3
- »
上一篇: 30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
下一篇: 5 Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan, Bikin Badan Langsing
猜你喜欢
- Sutopo Kristanto Siap Percepat Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emission
- Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
- FOTO: Onigiri Terbaik di Tokyo, Pelanggan Rela Antre 3
- 美国建筑学专业排名院校详解
- Pilot Mendadak Pinjam Obeng Saat Pesawat di Udara, Penumpang Panik
- 纽约设计学院排名汇总!
- Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dinkes DKI
- Bukan 5, Kurator Protes 2 Lukisan Yos Suprapto: Jika Tetap Dipajang Merusak Tema!
- Hari Sumpah Pemuda Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya di Sini