会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Buruh Gugat UU MD3 di MK!
当前位置:首页 > 探索 > Buruh Gugat UU MD3 di MK 正文

Buruh Gugat UU MD3 di MK

时间:2025-06-16 05:28:25 来源:quickq官方入口 作者:百科 阅读:559次
Warta Ekonomi,quickq电脑版官网下载安装 Jakarta -

Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal 122 huruf l, dan pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.

Buruh Gugat UU MD3 di MK

Buruh Gugat UU MD3 di MK

"Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian," ujar kuasa hukum pemohon Arif Maulana, di Gedung MK Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Buruh Gugat UU MD3 di MK

Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.

Buruh Gugat UU MD3 di MK

Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.

"Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Arif.

Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan 'upaya paksa' harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.

Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.

Sementara pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Sedangkan prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.

Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD 1945.

 

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
  • Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
  • 5 Sayuran Ini Lebih Sehat Ketika Dimakan Mentah
  • 2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis
  • Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang
  • Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
  • Staf Sekjen PDIP Lapor ke Komnas HAM Atas Penyitaan HP dan Barang Pribadi oleh Penyidik KPK
  • VIDEO: Serangga Jadi Pelengkap Makanan Populer di Singapura
推荐内容
  • Penampakan Fosil Homo Erectus di Museum Nasional Indonesia, Pertama Dipamerkan sejak Ditemukan
  • Polri Sudah Periksa 16 Saksi Pelapor Ahok
  • FOTO: Kepincut Senja Berhias Kaldron Olimpiade 2024 di Paris
  • Bursa Eropa Menguat, Investor Soroti Ancaman Sanksi Trump ke Putin
  • Akamai: Serangan DDoS Meningkat 245% Menyasar Sektor Keuangan di APAC
  • Ahmad Sahroni Desak KPK Selidiki Karyawan yang Terlibat Pungli Rutan: Jangan Tebang Pilih!