PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
JAKARTA,quickq加速器最新版 DISWAY.ID - Pendaftaran PPG Guru Tertentu masih dibuka hingga tanggal 20 Desember 2024 mendatang.
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunur Suryani menjelaskan bahwa seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini akan dibuka kembali di awal tahun 2025.
Hal ini dikarenakan ada masalah dalam teknis administrasi.
BACA JUGA:Intip Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah PPG untuk Daftar PPPK Guru, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id
"Sampai 20 Desember 2024, dan akan ditutup sampai akhir tahun karena masalah teknis administrasi. Dan akan dibuka kembali di awal tahun 2025," ujar Nunuk.
Seperti yang diketahui, PPG Guru Tertentu atau dalam jabatan tersebut ditujukan bagi guru yang sudah mengajar di sekolah formal serta peruntukan sertifikasi tahun 2025.
Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Bagi Guru yang berminat ingin mengikuti seleksi PPG Guru Tertentu 2024 masih dapat mendaftarnya hingga tanggal 20 Desember 2024.
Namun, tak perlu panik dan khawatir untuk yang masih ragu mendaftar seleksi.
BACA JUGA:PPG 2025 Bakal Dibuka, Ini 7 Kriteria Guru yang akan Mendapatkan Kuota
Sebab, pendaftaran PPG Guru Tertentu ini akan dibuka kembali di awal tahun 2025.
Nunuk menjelaskan, setelah 20 Desember 2024 dan guru yang berencana daftar PPG Guru Tertentu ini masih bisa melakukan verifikasi dan validasi (verval) Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, jika ada nomor NIK yang salah bisa diurus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah masing-masing.
Selain itu, diimbau bagi guru yang mengalami kendala saat proses seleksi atau verval bisa segera hubungi Helpdesk PPG melalui https://ppg.kemdikbud.go.id/page/hubungi-kami
Kemudian, bisa juga menghubungi lewat telepon +62212528180. Adapun, layanan helpdesk akan dibuka dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Refleksi 5 Tahun BPIP, Siap Perkokoh dan Gaungkan Pendidikan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- ·SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- ·Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei
- ·Ahli Jelaskan Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Gula
- ·Link dan Cara Cek NISN Online untuk Registrasi Akun SNPMB daftar SNBP dan SNBT
- ·Catat! Ogah Bermasker Penyebab Covid
- ·Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
- ·FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di Jakarta
- ·PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka hingga 20 Desember 2024, Buruan Daftar!
- ·Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
- ·DEB Ketahanan Pangan Pertamina Hadir di Hari Susu Nasional 2025, Bawa Energi Sehat dari Desa
- ·Pencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan Ini
- ·Kucing Tertinggal di Bagasi Pesawat hingga Terbawa Terbang 3 Kali
- ·7 Kebiasaan yang Bikin Diet Gagal, Salah Satunya Belanja Pakai QRIS
- ·Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut
- ·Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir
- ·Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi dengan Menanam 9.292 Pohon
- ·Industri Periklanan Ikut Khawatir pada PP 28/2024 yang Dianggap Tekan Industri Tembakau
- ·Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
- ·Bahaya Penyakit Chikungunya, Bagaimana Cegah Agar Tak Terinfeksi?