Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
JAKARTA,quickq官方网站地址 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 2023
- Gondongan Bisa Disembuhkan dengan Cuka, Mitos atau Fakta?
- Yang Lagi Diet Merapat, 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Usir Lemak Perut
- Jus Tomat Enak Rasanya, Tapi 3 Kelompok Ini Tidak Boleh Minum
- Bikin Awet Muda, 7 Kebiasaan Sehari
- Metro Style Cilandak Resmi Dibuka, Fashion Kekinian Harga Terjangkau
- 7 Minuman Pengganti Kopi, Sehat dan Tambah Semangat di Pagi Hari
- Bacaan Sholawat Asyghil, Mohon Perlindungan dari Kezaliman
- Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- FOTO: Kala Muda
- Kelompok Orang Ini Tak Boleh Makan Bawang Putih, Siapa Saja?
- 5 Minuman yang Mempercepat Metabolisme Tubuh, Bantu Turunkan BB
- VIDEO: Tanpa Kembang Api, Tahun Baru di Times Square Tetap Meriah
- Imbas Tarif Trump, Penjualan Kendaraan di AS Turun Paling Tajam Sejak 5 Tahun Terakhir
- Cek DPT Online KPU, Sudah Terdaftar di TPS atau Belum?
- Diskon 30%, Ini Daftar Kereta Ekonomi yang Kena Potongan Harga
- Mulai 2025, Turis Asing Masuk Eropa Harus Bayar Rp121 Ribu
- Liburan ke Thailand, Turis Inggris Dilarang Bawa Oleh
- Ada 379 Kasus Kematian Turis Akibat Selfie, Melebihi Serangan Hiu
- Komdigi dan BSN Percepat Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Dalam Negeri