Alexander Marwata Layangkan Gugatan ke MK, KPK: Bukan Atas Nama Lembaga
JAKARTA,quickq官方下载苹果 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa uji materil Komisioner Lembaga Antirasuah Alexander Marwata di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bawa nama instansi.
Wakil Ketua KPK itu menggungat pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:Buron Usai Jadi Tersangka, KPK Beberkan Alasan Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Berstatus DPO
BACA JUGA:KPK Dorong Menko Yusril Andil Dalam Pengesahan RUU Perampasan Aset
"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga, jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengaku tidak mengetahui isi materi dalam gugatan Alex di MK. Ia menyerahkan semua prosesnya kepada MK.
"Apapun yang dilakukan oleh beliau, maupun pihak-pihak yang mewakili dalam proses pengajuan judicial review itu tentu kita ikuti saja prosesnya sama-sama," jelas Tessa.
Diketahui sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita
Dalam Undang-Undang itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi permohonan uji materil Alex di MK dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Adapun gugatan tersebut dimasukan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Ia menilai ada ketidakjelaskan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.
(责任编辑:百科)
- 2024 Tahun Naga Kayu, Ada Energi untuk Mengubah Dunia
- Mendag Tunjukkan Kunci Hadapi Tantangan Geoekonomi dan Jadikan ASEAN Lebih Tangguh
- Seberapa Penting Vaksin Meningitis Untuk Jemaah Haji dan Umrah
- Menteri Jokowi yang Oke dengan PSBB Ala Anies, Kok Bisa Ya?
- Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
- Papa Novanto Keluar Lapas, Ini Lokasi Pelesirannya
- Pidato Penutupan Rakernas ke
- FOTO: Svargabumi Borobudur, Wisata Instagenic di Tengah Sawah Magelang
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- Bahaya Tembok Lembap, Bisa Jadi Sumber Penyakit Mematikan
- FOTO: Mondial du Tatouage, Pesta Tinta dan Seni di Jantung Paris
- Berdiri Bisa Bakar Kalori, Ampuh Turunkan Berat Badan?
- Jangan Pakai 3 Ikan Ini untuk MPASI Jika Tak Ingin Si Kecil Sakit
- Ditegur KPK, Ditjen PAS Akui Kelalaian Sipir Lapas Sukamiskin
- Update Kasus Ria Beauty, BPOM Telusuri Penggunaan Krim Anestesi dan Serum
- Indoritel (DNET) Setor Modal Rp40 Miliar ke Pengola KFC Indonesia
- Robot Damkar DKI Disorot PSI, KPK Turun Tangan Dong!
- Bakal Ditutup Lagi Selama PSBB Total, Pengelola Mal: Kami Sudah Babak Belur
- Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia
- Investor Tembus 7 Juta, Saham Jadi 'Tabungan' Zaman Now