会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat!

Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat

时间:2025-06-16 07:00:31 来源:quickq官方入口 作者:百科 阅读:502次
Warta Ekonomi,quickq苹果官网下载 Jakarta -

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.

"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.

Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat

Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat

"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.

Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat

"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.

Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris
  • Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
  • Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
  • Temui Cak Imin, Prabowo: PKB Akui Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra
  • Tingkatkan Produktivitas, Menteri Maman Minta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital
  • Kota Ini Kenakan Denda Rp13 Juta bagi Turis yang Buang Air di Laut
  • PMJ Asistensi Kasus Penganiayaan Siswa STIP Hingga Tewas
  • Saham Emiten Tambang PSAB Melejit 73,08% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan
推荐内容
  • Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar
  • Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin Atasan
  • Stunting dan Penyakit Tak Menular Jadi Fokus Jokowi, 330 Ribu Orang Meninggal karena Stroke
  • Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
  • Ikut Campur Perang Israel
  • Aset Sandra Dewi Akan Disita Kejagung